Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.

Jaminan bersyarat (Conditional Bond) artinya Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Sedangkan jaminan tanpa syarat (Unconditional Bond) artinya Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).

error: Content is protected !!