Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi : Jaminan bersyarat (Conditional Bond) dan Jaminan tanpa syarat (Unconditional Bond).
Jaminan bersyarat (Conditional Bond) artinya Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Sedangkan jaminan tanpa syarat (Unconditional Bond) artinya Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).
Sama seperti Bank Garansi, Surety Bond memiliki Jenis Jaminan sebagai berikut :
Jl. Swadaya III No. 49, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610
© Copyright 2025 PT. Indojasa Kreasi Nusantara – All Rights Reserved