Services
Home | Services
Bank Garansi
Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Surety Bond
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Custom Bond
Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi.
General Insurance
Asuransi Umum memberikan perlindungan komprehensif atas aset dan kewajiban serta memastikan keamanan finansial.
Bank Garansi untuk Haji & Umrah (sebagai persyaratan PIHK / PPIU
Pada usaha sektor penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus, dikenal pula istilah Bank Garansi atau biasa disebut dengan BG.
