Pada usaha sektor penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus, dikenal pula istilah Bank Garansi atau biasa disebut dengan BG. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Pasal 89 disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satu persyaratannya antara lain memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.
Istilah Bank Garansi dijelaskan di dalam Penjelasan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Yang dimaksud dengan “Jaminan Bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah Bank Garansi atau Jaminan Bank juga disebutkan sebagai salah satu persyaratan berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Salah satu persyaratan tersebut yaitu: memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.
Jl. Swadaya III No. 49, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610
© Copyright 2025 PT. Indojasa Kreasi Nusantara – All Rights Reserved